Sidang putusan kasus pembalakan liar di lahan Perhutani KPH Ciam

  • 8 Oktober 2024 17:40 WIB
Terdakwa M ljudin Rahmat bertjalan usai menjalani sidang putusan kasus pembalakan liar di Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/10/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar dengan kententuan, jika tidak dibayar maka digantikan kurungan selama tiga bulan kepada ljudin karena terbukti melakukan pembalakan liar atau illegal logging di lahan Perhutani KPH Ciamis yang merugikan Negara sebesar Rp9,9 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
2.52 MB
Disiarkan
08/10/2024 17:40 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Yusran Uccang