Bareskrim ungkap kasus judi online
Petugas menunjukkan uang barang bukti kasus judi daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU
Foto Terkait