Bareskrim ungkap kasus judi online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kedua kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri), dan anggota tim penanganan konten internet ilegal Kominfo Jawara Wahyu (kiri) menunjukkan barang bukti kasus judi daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU
Foto Terkait