Rilis kasus tindak pidana pencucian uang senilai 64 miliar
Personel BNN berjaga di dekat barang bukti kendaraan roda empat dan roda dua saat press rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/10/2024). BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yairu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang dan menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp.64 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Foto Terkait