Bea Cukai Bekasi musnahkan rokok dan miras ilegal
Petugas menyusun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin dari hasil penindakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP A di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/10/2024). Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5.067.416 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), 859 liter MMEA dan EA (Etil Alkohol) ilegal sejumlah 235 liter dengan total nilai Rp7,13 miliar dari hasil penindakan bulan Januari sampai September 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Foto Terkait