Regulasi penangkapan ikan secara terukur

  • 9 Oktober 2024 20:40 WIB
Nelayan tradisional menangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai wisata kilometer nol, Banda Aceh, Aceh, Rabu (9/10/2024). Lembaga hukum adat laot Aceh mendukung penerapan regulasi penangkapan ikan secara terukur sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28/2023 agar penangkapan ikan terkendali serta proporsional sehingga menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
4.5 MB
Disiarkan
09/10/2024 20:40 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Andika Wahyu