Pemprov DKI Jakarta akan pungut retribusi sampah

  • 10 Oktober 2024 17:25 WIB
Sejumlah petugas dan pemulung memilah sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rawajati, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pemungutan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025 bagi warga setempat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan mengelola sampah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
10/10/2024 17:25 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Nyoman Budhiyana