Pemprov DKI Jakarta tetapkan 305 cagar budaya
Petugas membersihkan situs sejarah Mausoleum OG Khouw yang baru ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2024 di Jakarta, Jumat (11/10/2024). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 305 cagar budaya yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya dalam kurun waktu 2020-2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Foto Terkait