KASUS PENJUALAN BAYI
DEPOK, 3/7 - SIDANG PENJUALAN BAYI. Merry Susilawati (49) terdakwa penjual bayi kembar, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/7). Terdakwa yang tertangkap tangan menjual bayi adopsi seharga 10 juta rupiah perkepala di belakang ITC Depok, dijerat majelis hakim dengan pasal 83 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan divonis 6 tahun penjara serta denda 16 juta rupiah atau subsider 1 bulan penjara. FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ed/NZ/12
Foto Terkait