Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara

  • 15 Oktober 2024 14:45 WIB
Terdakwa Gazalba Saleh (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela-sela sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.12 MB
Disiarkan
15/10/2024 14:45 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Nyoman Budhiyana