Operasi Jagratara tahap III

  • 15 Oktober 2024 15:25 WIB
Dua Warga Negara Asing (WNA) pelanggar keimigrasian dihadirkan saat konferensi pers Operasi Jagratara Tahap III tentang pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2024). Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian mengamankan 11 orang WNA yang diduga berpotensi melanggar pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu delapan WNA China, satu WNA Yaman, satu WNA Palestina dan satu WNA Mesir ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
3.09 MB
Disiarkan
15/10/2024 15:25 WIB
Fotografer
Harviyan Perdana Putra
Editor
Puspa Perwitasari