Operasi Jagratara tahap III
Dua Warga Negara Asing (WNA) pelanggar keimigrasian dihadirkan saat konferensi pers Operasi Jagratara Tahap III tentang pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2024). Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian mengamankan 11 orang WNA yang diduga berpotensi melanggar pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu delapan WNA China, satu WNA Yaman, satu WNA Palestina dan satu WNA Mesir ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
Foto Terkait