Barang tidak kena PPN 12 persen

  • 15 Oktober 2024 16:15 WIB
Pelayan warung menyiapkan lauk pauk untuk pembeli di salah satu warung makan di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024). Seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa jenis barang yang tidak akan terdampak diantaranya makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, serta kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan sayur-sayuran. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
15/10/2024 16:15 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor