Sidang eksepsi Muhaimin Syarif di PN Ternate

  • 16 Oktober 2024 14:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024).Dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Muhaimin Syarif bahwa penetapan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dan terdakwa tidak sah dan melanggar KUHAP dan undang-undang KPK. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3300
Ukuran Berkas
3.35 MB
Disiarkan
16/10/2024 14:45 WIB
Fotografer
Andri Saputra
Editor
Zarqoni Maksum