Sidang eksepsi Muhaimin Syarif di PN Ternate

  • 16 Oktober 2024 14:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024).Dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Muhaimin Syarif bahwa penetapan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dan terdakwa tidak sah dan melanggar KUHAP dan undang-undang KPK. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3368
Ukuran Berkas
3.75 MB
Disiarkan
16/10/2024 14:45 WIB
Fotografer
Andri Saputra
Editor
Zarqoni Maksum