Sidang kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia
Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). JPU mendakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Foto Terkait