Sidang kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia

  • 16 Oktober 2024 14:55 WIB
Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). JPU mendakwa terdakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3336
Ukuran Berkas
3.23 MB
Disiarkan
16/10/2024 14:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Zarqoni Maksum