Penindakan satu WNA pelanggan hukum keimigrasian di Kendari

  • 17 Oktober 2024 13:30
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bau-bau Muh Bakri (depan) menunjukkan paspor WNA Spanyol inisial AG saat press rilis tindakan adminstratif keimigrasian di Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra, Kamis (17/10/2024). Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melakukan tindakan deportasi dan penangkalan terhadap satu WNA pelanggar hukum keimigrasian asal negara Spanyol berinisial AG yang melebihi Izin tinggal dan ditangkap di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3313x2209
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
17/10/2024 13:30 WIB
Fotografer
Andry Denisah
Editor
Saptono