Sidang eksepsi kasus korupsi mantan Kadispora Kota Serang
Sarnata terdakwa kasus korupsi penyewaan aset lahan milik Pemkot Serang Stadion Maulana Yusuf menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (17/10/2024). Terdakwa yang mantan Kadispora Kota Serang itu dalam sidang eksepsi atau nota keberatan melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan bahwa tindakan terdakwa merupakan perkara perdata dan bukan ranah tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
Foto Terkait