Sidang eksepsi kasus korupsi mantan Kadispora Kota Serang

  • 17 Oktober 2024 15:30 WIB
Sarnata terdakwa kasus korupsi penyewaan aset lahan milik Pemkot Serang Stadion Maulana Yusuf menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (17/10/2024). Terdakwa yang mantan Kadispora Kota Serang itu dalam sidang eksepsi atau nota keberatan melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan bahwa tindakan terdakwa merupakan perkara perdata dan bukan ranah tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4648x3093
Ukuran Berkas
3.58 MB
Disiarkan
17/10/2024 15:30 WIB
Fotografer
Muhammad Bagus Khoirunas
Editor
Saptono