Rilis kasus selebgram Bogor promosikan judi daring

  • 21 Oktober 2024 17:50 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (kedua kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dalam bentuk tangkapan layar saat rilis kasus selebgram yang mempromosikan judi daring di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S (19) yang mempromosikan judi daring di akun instagram miliknya dengan pengikut 59 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari selama dua bulan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3412
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
21/10/2024 17:50 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Rahmadi Rekotomo