Rilis kasus selebgram Bogor promosikan judi daring

  • 21 Oktober 2024 17:50 WIB
Anggota Polresta Bogor Kota menggiring tersangka S (19) saat rilis kasus selebgram yang mempromosikan judi daring di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S (19) yang mempromosikan judi daring di akun instagram miliknya dengan pengikut 59 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari selama dua bulan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.48 MB
Disiarkan
21/10/2024 17:50 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Rahmadi Rekotomo