Eksekusi cambuk pelanggar hukum syariat Islam
Para terpidana pelanggar hukum syariat Islam dikawal petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat mendengarkan khutbah sebelum menjalani eksekusi hukaman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/10/2024). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh memutuskan hukuman cambuk kepada sembilan terpidana pelanggar pasal 18 dan 19 peraturan daerah (qanun) nomor 6/2006 tentang hukum jinayat sebanyak 10 hingga 20 kali cambuk di depan umum. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait