Eksekusi cambuk pelanggar hukum syariat Islam

  • 22 Oktober 2024 14:00 WIB
Para terpidana pelanggar hukum syariat Islam dikawal petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat mendengarkan khutbah sebelum menjalani eksekusi hukaman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/10/2024). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh memutuskan hukuman cambuk kepada sembilan terpidana pelanggar pasal 18 dan 19 peraturan daerah (qanun) nomor 6/2006 tentang hukum jinayat sebanyak 10 hingga 20 kali cambuk di depan umum. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.93 MB
Disiarkan
22/10/2024 14:00 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus