Sidang vonis kasus korupsi proteksi TKI

  • 22 Oktober 2024 14:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker I Nyoman Darmanta (kedua kanan) berpelukan dengan keluarganya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Majelis hakim memvonis Reyna Usman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Karunia divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan I Nyoman Darmanta divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.66 MB
Disiarkan
22/10/2024 14:50 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Andika Wahyu