Bea Cukai Banten musnahkan barang bukti ganja

  • 23 Oktober 2024 14:00
Tersangka kasus narkotika, memasukkan barang bukti ganja ke dalam tungku incinerators untuk dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/10/2024). Bea Cukai Banten bekerja sama dengan BNN Prov Banten berhasil menggagalkan masuknya 112 kg ganja kering dari Aceh melalui Pelabuhan Merak, dan mengamankan 3 tersangka pembawa barang tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4746x3526
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
23/10/2024 14:00 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Saptono