Pemusnahan parfum ilegal di Kejari Pontianak

  • 23 Oktober 2024 19:30 WIB
Tumpukan botol parfum ilegal terhampar saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/10/2024). Kejari Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu antara lain 2.500 botol parfum ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya hasil sitaan BBPOM Pontianak, senjata tajam, senjata api, gawai dan narkotika. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.24 MB
Disiarkan
23/10/2024 19:30 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Andika Wahyu