Penangkapan hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur

  • 24 Oktober 2024 13:50 WIB
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (keempat kanan) dan Mangapul (ketiga kanan, bertopi) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/sgd/tom.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
24/10/2024 13:50 WIB
Fotografer
Penkum Kejati Jatim
Editor
Rahmadi Rekotomo