Rilis pendeportasian WNA terduga pelaku penipuan daring
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak I Gusti Bagus M Ibrahiem (tengah) menyampaikan keterangan terkait rencana pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) terduga pelaku penipuan daring saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Pihak imigrasi akan mendeportasi sembilan WNA tersebut pada Minggu 27 Oktober 2024 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan ke Beijing, China pada hari yang sama setelah sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Republik Rakyat Cina. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Foto Terkait