Rilis pendeportasian WNA terduga pelaku penipuan daring

  • 24 Oktober 2024 16:51 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak I Gusti Bagus M Ibrahiem (tengah) menyampaikan keterangan terkait rencana pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) terduga pelaku penipuan daring saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Pihak imigrasi akan mendeportasi sembilan WNA tersebut pada Minggu 27 Oktober 2024 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan ke Beijing, China pada hari yang sama setelah sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Republik Rakyat Cina. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.64 MB
Disiarkan
24/10/2024 16:51 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Rahmadi Rekotomo