Sidang tuntutan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Halim Hartono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa (2019-2022) itu dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. *** Local Caption ***
Foto Terkait