Sidang tuntutan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Akhmad Afif Setiawan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Jaksa penuntut Umum menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa (2017-2019) itu dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Foto Terkait