KASUS KORUPSI EEP
BANDUNG, 10/7 - KASUS KORUPSI EEP. Mantan Bupati Subang Eep Hidayat, terpidana kasus korupsi biaya pungut PBB Subang membacakan memori PK (peninjauan kembali) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/7). Eep membawa 12 bukti baru dari surat keputusan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri yang menyatakan dana dari biaya pemungutan PBB yang dibagikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Subang bukanlah insentif dan tidak menyalahi ketentuan. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu Eep didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/Koz/pd/12.
Foto Terkait