SIDANG NARKOTIKA AFRIYANI

  • 10 Juli 2012 15:30 WIB
JAKARTA, 10/7 - SIDANG NARKOTIKA AFRIYANI. Pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu Afriyani Susanti (tengah) berbincang dengan keluarga seusai menjalani sidang perdana untuk kasus penggunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (10/6). Afriyani Susanti menggunakan narkotika yang menyebabkan kecelakaan dan menewaskan sembilan orang pada 22 Januari 2012 lalu dan didakwa dengan tiga pasal berlapis tentang narkotik, pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, pasal 127 undang-undang yang sama, yaitu tentang Penyalahgunaan Narkotik dan Pasal 132 tentang Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotik. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
862.78 KB
Disiarkan
10/07/2012 15:30 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor