Pemeriksaan saksi kasus pungli rutan KPK
Ketua Majelis Hakim Maryono (tengah) memeriksa dokumen dari saksi dan JPU saat memimpin sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Sidang kasus praktik pungli senilai Rp6.38 miliar yang menyeret 15 orang mantan pegawai KPK itu beragendakan mendengarkan dua orang saksi Rhamdan dan Mustarsidin yang merupakan mantan petugas pengamanan KPK. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto Terkait