Pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2024

  • 28 Oktober 2024 18:40 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (28/10/2024). Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
28/10/2024 18:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Nyoman Budhiyana