Pembebasan retribusi sampah di Jakarta

  • 29 Oktober 2024 11:45 WIB
Petugas bank sampah menyusun sampah yang telah dipilah di Bank Sampah 58, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan bagi warga yang mengelola sampah atau yang tergabung dalam bank sampah mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.41 MB
Disiarkan
29/10/2024 11:45 WIB
Fotografer
Muhammad Ramdan
Editor
Yusran Uccang