Pembebasan retribusi sampah di Jakarta
Petugas bank sampah menyusun sampah yang telah dipilah di Bank Sampah 58, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan bagi warga yang mengelola sampah atau yang tergabung dalam bank sampah mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU
Foto Terkait