Pelanggaran pemasangan APK
Seorang pengemudi ojek daring beristirahat di samping Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di ruang terbuka hijau, kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut kampanye di sarana umum. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto Terkait