Penyesuaian harga pembuatan paspor

  • 30 Oktober 2024 19:14 WIB
Petugas melayani pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/10/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan resmi penyesuaian harga pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun dari Rp350 ribu menjadi Rp650 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun dari Rp650 ribu menjadi Rp950 ribu yang diberlakukan mulai 17 Desember 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.25 MB
Disiarkan
30/10/2024 19:14 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Yusran Uccang