Kasus ladang ganja di TN Bromo Tengger Semeru

  • 1 November 2024 14:10 WIB
Petugas kepolisian Polres Lumajang memperlihatkan barang bukti dan para tersangka saat rilis kasus tindak pidana narkotika di Polres Lumajang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (1/11/2024). Polres setempat kembali menangkap dua tersangka pemilik ladang ganja di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sekaligus mengamankan 56 batang pohon ganja kering dan 4.459 pohon ganja berukuran 20-150 cm yang selanjutnya akan dimusnahkan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.41 MB
Disiarkan
01/11/2024 14:10 WIB
Fotografer
Irfan Sumanjaya
Editor
Andika Wahyu