Kasus ladang ganja di TN Bromo Tengger Semeru

  • 1 November 2024 14:22 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik (keempat kanan) bersama Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra (keempat kiri) dan Kabags Ops Polres Lumajang Kompol Jauhar Ma’arif (ketiga kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus tindak pidana narkotika di Polres Lumajang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (1/11/2024). Polres setempat kembali menangkap dua tersangka pemilik ladang ganja di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sekaligus mengamankan 56 batang pohon ganja kering dan 4.459 pohon ganja berukuran 20 hingga 150 sentimeter yang selanjutnya akan dimusnahkan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
4.25 MB
Disiarkan
01/11/2024 14:22 WIB
Fotografer
Irfan Sumanjaya
Editor
Andika Wahyu