Penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM
Petugas BPJS Kesehatan (kiri) bersama personel Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Bandar Lampung, Lampung, Jumat (1/11/2024). Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 November 2024. ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
Foto Terkait