Penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM

  • 1 November 2024 15:16 WIB
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polresta Bandar Lampung, Lampung, Jumat (1/11/2024). Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 November 2024. ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3056x2227
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
01/11/2024 15:16 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Saptono