Pengungkapan kasus pegadaian ilegal di Polda Bali
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) menunjukkan barang bukti berupa STNK saat konferensi pers kasus pegadaian ilegal di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau pegadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi di lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kabupaten Jembrana dengan menangkap satu orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, tiga unit mobil, satu unit televisi, dan satu buku register. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Foto Terkait