Evaluasi pengolahan sampah TPST di Denpasar
Warga mengamati kondisi mesin pengolahan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu yang berhenti beroperasi di Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2024). Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemkot Denpasar serta pemangku kepentingan lainnya mengevaluasi dan mengkaji sistem pengolahan sampah yang tepat setelah Pemkot Denpasar memutus kontrak pengelola TPST yang diresmikan pada tahun 2023 lalu itu karena tidak dapat memenuhi target operasional sesuai kesepakatan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Foto Terkait