Pengungkapan kasus judi online di Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (ketiga kiri) memperlihatkan tangkapan layar judi online di Banda Aceh, Aceh, Seals (5/11/2024). Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan lima orang tersangka pemain judi online bersama barang bukti di antaranya tiga unit perangkat komputer, android dan tangkapan layar akun judi online yang dijerat dalam peraturan daerah (qanun) Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
Foto Terkait