Pelanggaran pemasangan APK Pilkada di Bandar Lampung

  • 5 November 2024 19:28 WIB
Warga melintas di dekat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di batang pohon di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (5/11/2024). Pemasangan APK di tiang telepon dan batang pohon yang sebagian besar menggunakan paku tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2559
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
05/11/2024 19:28 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Nyoman Budhiyana