SIDANG TERDAKWA PEMBUNUHAN
DEPOK, 16/7 - SIDANG TERDAKWA PEMBUNUHAN. Alfiansyah alias Beben, terdakwa pembunuh gadis ABG Dwi Julianti, mengikuti sidang replik dengan pengamanan ketat dari kepolisian di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/7). Pengamanan tersebut dilakukan untuk menghindari aksi anarkis keluarga korban lantaran selama 12 kali persidangan belum ada vonis untuk terdakwa serta tidak disebut dan dihadirkannya barang bukti pakaian korban, padahal di suratkabar maupun kepolisian barang bukti tersebut ada. Pihak keluarga korban menduga ada permainan suap di Pengadilan Negeri Depok. FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ed/ama/12
Foto Terkait