Pemerintah hapuskan utang nelayan
Seorang nelayan mengangkut jaring penangkap ikan di Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Pemerintah resmi menerbitkan PP nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan dengan harapan membantu menjaga kestabilan kebutuhan pangan. ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/wpa.
Foto Terkait