Pemerintah hapuskan utang nelayan

  • 6 November 2024 19:37 WIB
Seorang nelayan mengangkut jaring penangkap ikan di Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Pemerintah resmi menerbitkan PP nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan dengan harapan membantu menjaga kestabilan kebutuhan pangan. ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/wpa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
06/11/2024 19:37 WIB
Fotografer
Alif Bintang
Editor
Wahyu Putro A