Pelanggaran pemasangan APK mengganggu estetika kota
Warga berjalan melalui Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Halte Flyover Jatinegara, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Pemasangan APK di tempat umum, dan pemasangan dengan cara memaku di pohon dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hal tersebut dapat mengganggu estetika dan keindahan kota. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/sgd/Spt.
Foto Terkait