Pelanggaran pemasangan APK mengganggu estetika kota
Sejumlah pengendara melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Halte Cipinang, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Pemasangan APK di tempat umum, dan pemasangan dengan cara memaku di pohon dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hal tersebut dapat mengganggu estetika dan keindahan kota. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/sgd/Spt.
Foto Terkait