geng motor
Bandung 14/1-GENG MOTOR. Enam personil dari Geng Motor pelaku kejahatan curas menutup mukanya setelah ditangkap polisi Bandung wetan, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1). Para pelaku ditangkap karena melakukan tindak kejahatan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian 1 juta rupiah. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat1 dan 2, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Foto ANTARA/Agus Bebeng/mes/08
Foto Terkait