Industri wajib menyerap susu sapi lokal

  • 12 November 2024 12:50 WIB
Pekerja mengaduk susu sapi di Koperasi Unit Desa (KUD) Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Kementerian Pertanian mewajibkan perusahaan atau industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri guna mencapai swasembada susu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4108x2743
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
12/11/2024 12:50 WIB
Fotografer
Aloysius Jarot Nugroho
Editor
Saptono