Pemusnahan alat tangkap ikan ilegal

  • 12 November 2024 14:45 WIB
Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membakar alat tangkap jaring ikan ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/11/2024). PSDKP Lampulo Provisi Aceh memusnahkan sebanyak 15 item alat tangkap jaring mini trawl beserta sejumlah barang bukti lainnya hasil operasi pengawasan tahun 2024, sedangkan tiga unit kompresor di hibahkan kepada pondok pesantren dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4030x2686
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
12/11/2024 14:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Saptono